PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap seorang pelaku pemerkosaan bernama Sipul. Pemuda 24 tahun itu tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menuturkan, kejadian tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban dengan iming-imingi uang.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Pelaku kebetulan satu rumah dengan korban. Modus tersangka adalah memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban, jika korban mau menuruti permintaan dari tersangka ini," katanya. Senin (31/7/2023).
"Peristiwa tersebut terjadi saat tengah malam, tersangka mendatangi kamar korban, lalu melakukan aksinya. Peristiwa itu terjadi bukan hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perlindungan karena mengalami trauma hingga berhenti sekolah.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna ping, dan satu buah sarung warna coklat milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.
Saat ini Polres Pamekasan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News