MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kini membagi Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi 4 zonasi wilayah bekas kerajaan Majapahit yang berbatasan dengan Jombang, yakni zona inti, penyanggah, pengembangan, dan zona penunjang.
Pembagian itu tertuang dalam keputusan Mendikbudristek RI No 140/M/2023 tentang sistem zonasi kawasan budaya peringkat nasional Trowulan. Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin, mengungkapkan hal tersebut ketika sosialisasi dan bincang budaya Majapahit di Pendopo Graha Maja Tama, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
"Zonasi itu merupakan bagian pelestarian, perlindungan. Yaitu upaya untuk menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang dalam lingkungan agar budaya. Jadi zonasi itu bukan larangan tetapi justru pengendalian pengaturan itu ada zona inti," paparnya.
Acara yang menghadirkan tak kurang 50 kepala desa di Kabupaten Mojokerto, dibuka Ikfina Fahmawati selaku pimpinan daerah setempat. Sejumlah pejabat hadir seperti pemangku pelestarian Trowulan, wakil bupati Jombang, tim ahli cagar budaya Pemprov Jatim, dan komunitas pelestari budaya.
Daud Aristanudirjo, Dosen Arkeologi UGM, Firman, Ahli Perencana Wilayah dan Kota serta, Moh Ikwan, kepala Unit Penyelamatan Trowulan hadir sebagai narasumber.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Judi menambahkan, tujuan dari keputusan terbaru ini adalah untuk memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian situs maupun cagar budaya. Agar tetap terjaga keasliannya dan tegahnya dari kerusakan hingga kepunahan.
Karenanya bekas kerajaan Majapahit adalah warisan budaya menjadi sumber ilmu pengetahuan, sejarah dan dinasti wisata budaya yang rentan dari potensi ancaman faktor alam dan manusia.
"Karenanya perlu ada regulasi sistem zonasi untuk melindungi cagar budaya yang ada melalui penataan dan pengelolaan yang tepat, " Pungkasnya.
Baca Juga: Dikbud Kota Mojokerto Perjuangan Nasib 1.000 Anak Miskin ke Kemendikbudristek
Keputusan Kemenristek soal Trowulan memuat 4 hal. Yakni zonasi inti yakni area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung obyek budaya dari kerusakan. Zona penyanggah, yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zonasi inti dengan membatasi pengendalian kegiatan yang menimbulkan kerusakan, zona pengembangan yakni area yang memiliki potensi pengembangan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi sumber daya alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan pariwisata. Terakhir zona penunjang, zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan sarana penunjang dalam pengembangan kawasan sesuai RTRW.
Sementara itu, Bupati Ikfina Fahmawati mengatakan sistem zonasi kawasan cagar budaya ini harus ditaati. Dirinya mengajak Ia berharap keberadaan warisan peninggalan kerajaan ini dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dengan tanpa mengganggu kelestarian dari nilai-nilai yang ada. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News