Begitu pula saat ia menjabat sebagai Menteri Sosial yang menjadi leading sector UU No 8 tahun 2016. Ia menceritakan bagaimana regulasi tentang penyandang disabilitas itu telah mengubah paradigma charity menjadi human rights terhadap para difabel.
“Paradigma belas kasih, bantuan, iba berubah menjadi hak asasi manusia. Bahwa kita semua setara dan memiliki hak dan peluang yang sama dalam segala sektor di negeri ini,” ujarnya.
Hal ini merupakan awal perluasan paradigma dari sekedar model medis rehabilitatif ke model sosial, dan mendukung partisipasi difabel dalam perencanaan maupun praktik pembangunan.
Gubernur menegaskan, semua warga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi manusia yang berdaya, yang mampu memainkan peran ekonomi, sosial, politik, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.










