PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pamekasan menyatakan terdapat 113 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik yang tidak memenuhi syarat dalam proses penyampaian akhir verifikasi administrasi persyaratan pada Minggu (6/8/2023).
"Jadi ada foto Bacaleg yang tidak bagus, ijazah tidak dilegalisir, dan lain-lain. Sementara proses perbaikan dari tanggal 6-11 Agustus 2023,” kata Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis, Amirudin, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Ia mengatakan bahwa 113 Bacaleg yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah di kembalikan kepada masing-masing partai politik untuk diperbaiki. Pihaknya memberikan waktu selama 5 hari untuk perbaikan.
"Selanjutnya pada tanggal 12 sampai 15 agustus proses verifikasi administrasi dari perubahan – perubahan yang diajukan partai termasuk nomor urut Bacaleg,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, KPU Pamekasan akan merancang penetapan daftar caleg sementara yang diumumkan pada 19 Agustus 2023. Mereka adalah yang dianggap telah memenuhi syarat. (dim/mar)
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News