SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku penggelapan mobil rental Daihatsu Luxio berwarna abu-abu metalik, bernopol W 1262 NJ, milik Zain Trans, akhirnya diamankan Polresta Sidoarjo.
Keempat pelaku tersebut, diketahui berinisial HP (37), warga Desa Urangagung, Sidoarjo, LTW (45) asal Malang, FA (43) dan S (37) asal Pasuruan.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, motif penggelapan mobil dengan cara digadaikan itu, karena pelaku membutuhkan uang.
"Mobil tersebut digadaikan senilai Rp 25 juta kepada saudara M (DPO)," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, senin (07/08/2023).
Kombes Pol Kusumo menceritakan, kejadian ini terungkap saat RH pemilik rental Zain Trans melaporkan empat tersangka tersebut pada tanggal 25 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan surat, akhirnya Penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, kejadian ini berawal saat HP menyewa mobil milik korban pada 10 Juli 2023 lalu, dengan perjanjian pinjam selama 7 hari, dengan uang muka Rp1 juta.
Karena membutuhkan uang, kemudian HP meminta LTW untuk mencari orang yang siap gadai mobil dengan nominal Rp25 juta. Kemudian, besoknya LTW menemu FA dan S.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
"Selanjutnya S menghubungi M (DPO) yang bersedia menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan seharga Rp 25 juta dengan potongan 10 persen," ucap Kombes Pol Kusumo.
Setelah kendaraan tersebut berhasil digadaikan, tersangka berinisial HP memberikan uang kepada LTW sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, FA dan S masing-masing menerima Rp125 ribu dari HP, dan Rp500 ribu dari M yang saat ini menjadi DPO.
Sementara selain kejadian tersebut, terdapat 2 laporan polisi lainnya, yang juga melaporkan HP, terkait penggelapan, yaitu pada tanggal 28 September 2022.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Pada laporan tersebut, HP dilaporkan kepada polisi atas penggelapan 1 mobil Kijang Innova dengan nopol W 1283 VI.
Dalam perkara tersebut, HP meminjam BPKB mobil tersebut, untuk dijaminkan untuk kegiatan usaha. Namun, ternyata angsuran tersebut tidak dibayarkan, sehingga kendaraan tersebut ditarik oleh leasing.
Kemudian, pelaku menebus mobil tersebut dan menjualnya kepada orang lain, tanpa izin dari pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Selanjutnya, dalam perkara kedua yang dilaporkan pada 21 Juni 2023, HP dilaporkan atas tindak penggelapan mobil Pikap Daihatsu Grand Max.
Saat itu, pelaku HP menyewa mobil pikap tersebut selama 1 bulan, namun ternyata hingga saat ini, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan diduga kendaraan telah dipindah tangankan ke orang lain.
Akibatnya, tersangka HP terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Sedangkan tersangka LTW, FA, S terjerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News