Barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus 2 tersangka berinisial DK dan LK di rumah kos terkait kasus narkotika. Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edy Purnomo, memastikan hal tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira Jam 14.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap DK di Dusun Latsari, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 klip plastik berisi sabu dengan rincian berat (gram) sebagai berikut: 0,34;0,28;0,81;5,28;7,63;0,57. Adapun total berat kotor dari barang haram itu ialah 14,91 gram.
Kemudian, sebuah HP merek Redmi warna biru, 2 pak plastik klip, 1 Dosbook HP Vivo, 1 sekrop plastik, 2 timbangan elektrik, uang tunai Rp250 ribu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna cokelat.
Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mojokerto Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




