Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu Halo-Halo Bandung yang Diduga Dijiplak Malaysia

Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu Halo-Halo Bandung yang Diduga Dijiplak Malaysia Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu Halo-Halo Bandung yang Diduga Dijiplak Malaysia. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanggapi lagu Halo-Halo Bandung yang diduga dijiplak dan diubah menjadi "Hello Kuala Lumpur".

Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mengatakan, menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain seharusnya merupakan suatu prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, ekonomi dan budaya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2024

Menurut Min, masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami esensi perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain. Sebaiknya jika ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan suatu karya orang lain, seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya sebagai bentuk menghargai hak moral pencipta karya.

Min menegaskan bahwa seseorang atau pihak lain yang mengambil musik ataupun mengubah lirik dari suatu karya tanpa meminta izin serta tidak mencantumkan nama penciptanya patut diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas hak moral.

"Jika lagu tersebut diunggah ke platform digital, hal itu juga akan merugikan pencipta maupun pemegang haak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi," jelasnya.

Baca Juga: Cara Membuat Nagasari Totol, Kue Tradisional yang Populer

Min menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku secara universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, salah satunya Indonesia.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut," ujar Min.

Jika pencipta sudah meninggal dunia, maka kuasanya akan turun ke ahli waris yang memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta yang dimilikinya.

Baca Juga: Benarkah Jintan Hitam Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi?

Apabila terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta sudah seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasari konsensus oleh para pihak. Hal itu dilakukan dengan bantuan pihak ketiga ataupun netral.

"DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut," jelas Min.

(ans)

Baca Juga: Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO