Tindakkan Kepala Desa Tawangrejo, Kec.Gemarang,Kab.Madiun, semakin berani dan seakan tak menggubris apapun, meskipun secara hak dan kewajiban sudah lagi bukan menjadi tugasnya sebagai Kepala Desa. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kades tersebut telah dinonaktifkan oleh Bupati Madiun mulai tgl.28 Oktober 2014. Merasa semua tindakanya benar dan nyatanya tidak pernah mendapatkan teguran, bulan kemarin Kepala desa nonaktif(Parti), merampas dengan paksa stempel desa yang biasanya digunakan Penjabat Kepala desa. Yang lebih memprihatinkan lagi, dana ADD yang telah cair dari pemerintah pusat, stelah uang tersebut berada di tangan bendahara desa, diminta pula oleh Kepala desa nonaktif, kemudian mengelolanya bersama oknum BPD dan LKMD desa setempat. Ini jelas-jelas tindakan ilegal dan sangat membahayakan dari sisi legalitas pertanggungjawaban unag negara tersebut. Kenapa dibiarkab saja oleh Camat dan Bupati Madiun?
Memuat E-Koran...




