Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Odong-odong yang tercebur di Sungai Gunung Anyar saat dievakuasi oleh BPBD Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Sukiman akan dikenakan hukuman pidana satu tahun pidana atau denda sejumlah dua juta rupiah.(cat/sis)