SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sampang melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) akan memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah lebaran Idul Fitri atau sekitar bulan Agustus 2015.
Demikian disampaikan Kabag Pemdes Didik Adi Pribadi saat didesak sejumlah kepala desa. Saat ini Bagian Pemdes masih menunggu pengesahan peraturan bupati (Perbup) No. 31 tahun 2015, tentang pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
"Dari data yang sudah diinput, ada sekitar 108 desa dari 180 Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2015 ini," jelas dia.
Untuk menyiapkan aturannya lanjut Didik, telah dipersiapkan regulasi aturan, seperti Perda No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades yang sudah di sahkan.
"Kita saat ini hanya tinggal menunggu Pengesahan Perbup No. 31 tahun 2015 itu. Selesai Perbub disahkan, semua panitia Pilkades sudah bisa melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades," tegas mantan Camat Robatal ini. (hri/rvl)
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News