Pakai Narkoba, Mantan Kades Sidopekso Probolinggo Ditangkap Polisi

Pakai Narkoba, Mantan Kades Sidopekso Probolinggo Ditangkap Polisi Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, saat menginterogasi mantan Kepala Desa Sidopekso.

"Dari 8 tersangka yang kami amankan, 4 tersangka merupakan pengedar. Sementara 4 tersangka lainnya sebagai pemakai barang haram," kata Supiyan.

Kasatresnarkoba Polres , AKP Ahmad Jayadi, menambahkan jika ada 6 kasus penyalahgunaan yang berhasil diungkap. Tapi, ada satu kasus yang cukup menonjol yakni mantan Kepala Desa Sidopekso itu.

"Hosairi digrebek saat tengah mengkonsumsi sabu bersama temannya Rahmad Hidayat dirumahnya. Dari tangannya, ada BB seberat 1,28 gram sabu, pipet kaca, alat hisap sabu, sedotan warna bening, korek api dan cutter," paparnya.

Jayadi juga menyatakan, dari 8 tersangka yang diamankan, 3 tersangka dilakukan restorative justice dengan wajib dilakukan rehabilitasi.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah," pungkasnya. (ndi/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO