GRESIK, BANGSAONLINE.com - Relawan Bolone Mas Gibran (Gibran Rakabuming Raka) Gresik menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mereka menggelar tasyakuran dan doa bersama setelah MK memutus perkara mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres RI pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Dalam amar putusan disebutkan bahwa, capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
Anugrah Buyung Ilmawan selaku Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Gresik mengatakan, putusan MK membuka peluang lebar bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
"Tasyakuran dan doa bersama ini menyambut kemenangan milenial sekaligus mendoakan Mas Gibran agar dapat maju menjadi cawapres dan memenangkan Pemilu 2024," ucap Buyung didampingi Koordinator Relawan Bolone Mas Gibran Gresik, Adi Sarminto usai saat tasyakuran di Pokso Relawan Mas Gibran Gresik, di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Senin (16/10/2023), malam.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Buyung menyebut bahwa, saat ini kinerja Gibran sebagai Wali Kota Solo sangat baik.
"Harapan kita semoga Mas Gibran ke depan sebagai pemimpin muda dapat menjadi pemimpin yang lebih baik, bahkan dari Bapak Joko Widodo," harap Buyung di hadapan 400 relawan yang hadir.
"Ke depan, kami harapkan kepada semua Relawan Mas Gibran yang ada di Gresik untuk selalu berjuang sepenuh hati dalam mendukung semua apa yang menjadi keputusan Mas Gibran," tutupnya. (hud/git)
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News