Putusan MK Kepala Daerah Boleh Nyapres, Relawan Bolone Gibran Gresik Gelar Syukuran

Putusan MK Kepala Daerah Boleh Nyapres, Relawan Bolone Gibran Gresik Gelar Syukuran Relawan Bolone Mas Gibran saat menggelar syukuran atas putusan MK. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Relawan Bolone Mas Gibran (Gibran Rakabuming Raka) menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mereka menggelar tasyakuran dan doa bersama setelah MK memutus perkara mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres RI pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa, capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.

Anugrah Buyung Ilmawan selaku Ketua Relawan Bolone Mas Gibran mengatakan, putusan MK membuka peluang lebar bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

"Tasyakuran dan doa bersama ini menyambut kemenangan milenial sekaligus mendoakan Mas Gibran agar dapat maju menjadi cawapres dan memenangkan Pemilu 2024," ucap Buyung didampingi Koordinator Relawan Bolone Mas Gibran , Adi Sarminto usai saat tasyakuran di Pokso Relawan Mas Gibran , di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Senin (16/10/2023), malam.

Buyung menyebut bahwa, saat ini kinerja Gibran sebagai Wali Kota Solo sangat baik.

"Harapan kita semoga Mas Gibran ke depan sebagai pemimpin muda dapat menjadi pemimpin yang lebih baik, bahkan dari Bapak Joko Widodo," harap Buyung di hadapan 400 relawan yang hadir.

"Ke depan, kami harapkan kepada semua Relawan Mas Gibran yang ada di untuk selalu berjuang sepenuh hati dalam mendukung semua apa yang menjadi keputusan Mas Gibran," tutupnya. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO