PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Romli (38) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Asmuni (39) di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batu Bintang, Pamekasan.
Motif dari peristiwa itu lantaran sang istri dari Romli (38) berduaan di dalam kamar bersama korban yang diketahui langsung oleh pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Mendapati istri berduaan dengan korban di dalam kamar sang suami lalu mendobrak pintu kamar, sehingga langsung mengamuk dan berusaha melukai korban," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/10/2023)
Ia mengatakan bahwa, tersangka mengejar korban dengan sebilah celurit dan ditebaskan beberapa kali, sehingga tubuh korban mengalami luka yang sangat parah di bagian punggung dan paha serta jari tangan terputus.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di tempat. Tersangka melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati karna mendapati korban berduaan di dalam kamar," ungkapnya
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Akibat kejadian tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, baju korban yang berlumuran darah sehingga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subs 351 ayat 3. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News