Ia dan kliennya meminta Kejari melakukan penjemput kepada kedua tersangka tersebut, selain itu Kejari juga segera mengeksekusi putusan pidana.
"Mereka (Mistiah dan Salamah) dijatuhi hukuman dua bulan penjara atas perkara pengrusakan atau penyerobotan tanah," katanya.
Sedangkan Narto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.
"Dulu pernah saya laporkan, mereka (Mistiah dan Salamah) mendapati hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain," ucapnya.










