“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)










