Kedua pelaku pencurian motor di Makam Klagen Sukodono, Sidoarjo saat diamankan polisi.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)


Kedua pelaku pencurian motor di Makam Klagen Sukodono, Sidoarjo saat diamankan polisi.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)