Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Makam Klagen Sukodono

“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)