Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Makam Klagen Sukodono

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Makam Klagen Sukodono Kedua pelaku pencurian motor di Makam Klagen Sukodono, Sidoarjo saat diamankan polisi.

Setelah diperiksa oleh polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku, sebulan yang lalu juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Sukodono.

“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':