
Setelah diperiksa oleh polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku, sebulan yang lalu juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Sukodono.
“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News