Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Makam Klagen Sukodono

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Makam Klagen Sukodono Kedua pelaku pencurian motor di Makam Klagen Sukodono, Sidoarjo saat diamankan polisi.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)