KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Mojokerto menggelar media gathering dalam rangka mensosialisasikan pendaftaran petugas KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2024, Jumat (8/12/2023).
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, mengatakan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan para awak media sebagai salah satu fasilitator kepada masyarakat mengenai rangkaian tahapan Pemilu 2024 (termasuk tahapan Pilwalkot). Kegiatan ini dianggap dapat mempererat media dengan KPU Kota Mojokerto untuk mendukung terlaksananya pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
"Kami memiliki kesamaan pandangan dan pemahaman dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang. Kami berharap, para awak media dapat memilah-milah informasi yang didapat yang akan diberitakan," paparnya.
"Informasi mana yang perlu diberitakan, dan informasi mana yang tidak perlu diberitakan. Dalam tahap berikutnya, dukungan media akan memudahkan proses sosialisasi pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023 nanti," imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Awaludin Zahroni divisi Humas KPU Kota Mojokerto, menyatakan jumlah petugas KPPS yang akan direkrut pihaknya ialah 7 orang untuk setiap TPS, dengan total yang akan ditetapkan adalah 2.758 orang.
Baca Juga: Viral KPU Kabupaten Probolinggo Berpesta di Banyuwangi, Aliwafa Tegaskan Hal ini
Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Kota Mojokerto akan dibuka pada 11 -20 Desember 2023. Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS antara laín WNI dengan dibuktikan fotokopi e-KTP, lalu berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Lalu, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024
"Bagi warga Kota Mojokerto yang berminat untuk menjadi anggota KPPS, dapat mendaftarkan diri ke masing-masing PPS di setiap kelurahan sesuai domisilinya di Kota Mojokerto. Kami akan terus bersama sama dengan media dalam mensukseskan setiap tahapan pemilu 2024, termasuk di Pilwali Kota Mojokerto 2024 mendatang," urai Roni. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News