KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Blitar mengamankan 2 pasangan tak resmi yang tinggal bersama di rumah kos saat razia pada Selasa (12/12/2023) malam. Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengatakan bahwa mereka langsung dibawa ke markas untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Keduanya langsung kami bawa ke markas Satpol PP Kota Blitar untuk dilakukan pembinaan. Kedua pasangan ini bukan warga Kota Blitar, keduanya berasal dari luar daerah," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Dalam pembinaan yang dilakukan, petugas Satpol PP Kota Blitar juga mendata serta memberikan teguran tertulis dan surat pernyataan kepada 2 pasangan tak resmi yang terjaring razia.
Kartu identitas pasangan tak resmi itu juga ditahan dan baru bisa diambil setelah membawa surat keterangan dari kelurahan. Dalam razia kali ini, Satpol PP Kota Blitar juga mengecek perizinan rumah kos. Hasilnya dari 3 tempat yang didatangi, 2 di antaranya masih dalam proses perizinan.
"Kami juga mengecek perizinan tempat kos dalam razia ini. Dari 3 tempat kos yang kami datangi, 2 tempat kos perizinannya masih proses," kata Ronny.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Menurut dia, razia tempat kos ini dilakukan untuk menjaga situasi ketenteraman dan ketertiban umum menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News