SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 3 anggota gangster dari Orang Sakit Sidoarjo (OSS) dan satu orang lainnya dari kelompok lainnya.
Dua dari Tiga anggota gangster OSS merupakan anak dibawah umur, diantaranya MRA (16), D (16) dan FA (19). Ketiganya diamankan di sekitar Desa Pepelegi, Kecamatan Waru. Sementara G (20) dibekuk di daerah Bypass Bandara Juanda, Sedati.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kejadian itu, berawal saat MRA selaku admin akun instagram “orang sakitt_sda” bersama empat pemuda ngopi di warkop sekitar Tulangan, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 1.00 WIB.
Kemudian, G mengajak FA tawuran, dan dirinya pun turut membantu temannya tersebut.
"Saya hanya diajak, saya tidak tahu menahu," ujarnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Ia juga mengaku, baru pertama kali terlibat tawuran dengan membawa sajam.
"Mau berkelahi, solidaritas saja sesama teman," ungkapnya.
Saat ditangkap, dirinya kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai yang ia beli dengan harga Rp200 ribu dan disimpannya di rumahnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Kemudian, admin mendapatkan Direct Message dari salah satu akun instagram ‘mystery 20 selatan’ yang mengajaknya untuk membuat konten.
Lalu, mereka pun berangkat menuju Surabaya dan mengajak anggota lainnya dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Mereka mengambil sajam yang disimpannya di kebun pisang salah satu sekolah dan berangkat menuju pabrik gula Tulangan untuk menjemput anggota lainnya.
Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Benarkan Adanya Pengeroyokan Remaja Putri di Citra Harmoni Sidoarjo
Saat perjalanan menuju Surabaya, tepat di depan Neo Hotel Waru, para anggota gangster tersebut memamerkan sajam yang mereka bawa.
Warga yang mengetahui hal tersebut, mengejar mereka hingga lari ke Desa Pepelegi, Waru dan akhirnya berhasil ditangkap.
Selain itu, di wilayah Bypass Juanda, Sedati, tepatnya di Terminal 1 Juanda, berkumpul puluhan pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Bersama Nelayan, Satpolairud Polresta Sidoarjo Peringati HUT ke-74
Setelah polisi datang, para pemuda itu melarikan diri. Namun, satu pemuda yang membawa senjata tajam berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan terhadap G, dirinya mengaku sajam tersebut adalah milik temannya S yang dititipkan kepada dirinya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (10/12/2023) di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Sedati.
Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Diculik dan Jadi Korban Pencabulan OTK
Menurutnya, dari hasil penggeledahan pelaku telah ditemukan barang bukti berupa tiga buah clurit dan satu samurai.
"Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News