Panwaskab Tuban Ancam Panggil Ketua KPPS Bermasalah

Panwaskab Tuban Ancam Panggil Ketua KPPS Bermasalah

TUBAN (bangsaonline) - Beberapa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tuban terancam dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tuban. Pemanggilan terkait laporan berita acara model C-1 yang diserahkan kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan dalam bentuk file foto copy, bukan salinan tulisan tangan.

Ketua Panwaskab Tuban Sullamul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan yang ada, laporan salinan berita acara yang diberikan ke PPL, setelah  penghitungan suara di tingkat KPPS, harus dalam bentuk salinan tangan dan bukan hasil foto copy.  Dalam hal ini, KPPS dianggap tidak mau bekerja dengan memberikan salinan dalam bentuk foto copy tersebut.

“Kami akan memanggil sejumlah ketua KPPS yang diduga melakukan hal itu. Saat ini kami temuan berupa salinan foto copian tersebut dari KPPS di Tempat Pemungfutan Suara (TPS) 8,  yang ada di dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II-B Tuban dan TPS 3, masing-masing di Kelurahan Sendagharjo, Tuban.  Kami menduga KPPS lain juga memberikan salinan serupa, untuk itu, tim kami akan segera meminta laporan itu, agar kami mengetahui  KPPS manan saja yang memberikan salinan tidak sebagaimana mestinya,” kata Sullamul Hadi, Jumat (11/4/2014).

Dijelaskan Hadi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD,  dalam pasal 288 disebutkan,  setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu. Maka pengawas pemilu Lapangan dapat mempidanakan anggota KPPS dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,

“Ketentuan tersebut bentuknya diatur dalam PKPU nomor 05 tahun 2014, disitu disebutkan bentuk C-1 harus salinan tangan. Kemudian jika telah melebihi waktu maka akan kami proses,” pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Panwaskab Tuban Ancam Panggil Ketua KPPS Bermasalah