SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bisa menjadi pilihan bagi mahasiswa lulusan S1 dan D4 yang ingin menjadi guru.
PPG Prajabatan ditujukan untuk mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik).
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
Pada tahun 2023, terdapat 12.773 orang lolos seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 dan 1.488 orang lolos seleksi PPG Prajabatan Gelombang 1.
Selain mendapatkan sertifikat pendidik, ada beasiswa senilai Rp 17 juta yang didapat dalam bentuk biaya pendidikan.
Berdasarkan jadwal seleksi PPG tahun lalu, terdapat 3 gelombang yang dibuka oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
PPG Prajabatan gelombang 1 akan dibuka pendaftarannya sekitar 31 Mei sampai 25 Juni.
Lalu, gelombang 2 dibuka pada bulan Agustus-September, gelombang 3 bulan Oktober-November.
Syarat pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2024:
Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025
1. WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Dapodik dan Simpatika.
3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2024.
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini
4. Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti. IPK paling rendah 3,00.
5. Menandatangani pakta integritas.
6. Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
7. Menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik.
8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA.
Cara cek linearitas program studi dengan prodi PPG Prajabatan 2024:
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
1. Kunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/linearitas/ppg-prajabatan.
2. Masukkan prodi S-1 atau D-IV Anda. Klik "cek".
3. Pada layar akan terlihat prodi PPG Prajabatan yang linear dengan prodi Anda.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News