KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memulai proses pelipatan surat suara pemilu 2024.
Pelipatan surat suara dilakukan di gudang KPU Kota Blitar di Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan proses lipat dan sortir dimulai pada Selasa 9 Januari 2024.
Untuk proses lipat dan sortir, kata Umam, dimulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kita memulai hari pertama pelaksanaan sortir lipat surat suara. Kita memulai dengan surat suara pemilihan presiden dan pemilihan wakil presiden," ujar Umam.
Baca Juga: Jelang Musim Balap, Mario Aji Sambangi Kediaman Khofifah dan Disuguhi Durian Black Thorn Khas Blitar
Dia menjelaskan, proses sortir dan lipat surat suara pemilu 2024 ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari.
"Kalau hari ini bisa lebih cepat. Mudah-mudahan kurang dari empat belas hari selesai," tuturnya.
Ada 80 orang petugas lipat sortir dan lipat surat suara. Mereka dibagi dalam 20 kelompok, masing-masing kelompok empat orang.
Baca Juga: Usai Viral di TikTok Milik Khofifah, Durian Black Thorn Blitar Mulai Dilirik Pasar Luar Negeri
Ditambah 20 petugas internal KPU Kota Blitar untuk pengawasan. Termasuk melayani pertanyaan dari petugas sortir dan lipat soal surat suara yang rusak atau tidak layak.
"Tadi ada yang ditemukan bercak berkas printing jelas itu rusak, dan ada lagi yang bercak di pinggir ini kita minta disisihkan dulu," imbuhnya.
Untuk surat suara yang rusak, KPU Kota Blitar menyampaikan ke penyedia karena pihaknya tidak diberi stok lebih oleh penyedia. Kecuali sesuai jumlah DPT tambah dua persen.
Baca Juga: Peluang Ekspor Besar, Khofifah akan Gencarkan Penanaman Durian Premium di Jawa Timur
"Total 121. 663 surat suara DPT plus dua persen ditambah 1.000 untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU). Namun instruksi KPU RI yang seribu dianjurkan untuk tidak dilakukan pelipatan dulu. Jadi kita menunggu arahan KPU RI," terangnya.
Aktivitas sortir dan lipat surat suara ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun jika kondisi memungkinkan atau terjadi keterlambatan bisa dilakukan hingga malam. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News