PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Tiga anggota Polres Pamekasan diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).
Upacara itu dipimpin langsung oleh polres" rel="tag">Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Pemberhentian itu dilakukan karena mereka melanggar kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin yang menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Ketiga personel itu atas nama Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan," kata Jazuli selesai upacara tersebut.
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa pemberhentian tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Ini adalah kebijaksanaan pimpinan, di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," tuturnya.
Ia meminta hal tersebut menjadi perhatian penting untuk seluruh anggota kepolisian, terutama anggota Polres Pamekasan.
"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” tegasnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News