GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menertibkan pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar di depan Pasar Baru Gresik, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (16/1/2024).
Kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2013 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Kita tertibkan para pedagang di depan Pasar Baru Gresik yang nekat jualan di area terlarang," ucap Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut ia, aktivitas pedagang di trotoar depan Pasar Baru mengganggu ketertiban umum. Sebab, trotoar yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki, justru penuh sesak dengan barang dagangan milik pedagang.
"Sehingga tak bisa digunakan lewat para pejalan kaki," tutur mantan kepala dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (DPKP) ini.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Aktivitas pedagang yang berjualan di trotoar juga membuat lalu lintas jalan di sekitar jualan macet, karena banyak pembeli yang berhenti dan antre membeli barang kebutuhan," terangnya.
Lebih jauh, pria yang karib disapa Naga tersebut menyatakan saat ini pedagang yang telah ditertibkan dari trotoar diarahkan masuk untuk berjualan di dalam pasar.
"Setelah kami tertibkan, trotoar jadi bersih dan nyaman digunakan pengguna jalan," pungkas Naga. (hud/rev)
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News