SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua supir inisial BS (32) warga Desa Curahmalang, Jombang dan AS (42) asal Surabaya diamankan Polsek Karangpilang.
Dua orang tersebut ditangkap karena terbukti menggelapkan 10 karung kopra dengan bobot 500 kilogram.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Aksi tersebut bermula saat truk yang dikendarai tersangka masuk ke timbangan ceker PT SMP Warugunung, Kamis (11/1/2024) pukul 15.00 WIB.
Kejanggalan terjadi. Muatan karung kopra yang dibawa selisih 500 kilogram dari yang seharusnya. Setelah dicek ternyata muatan sudah hilang sebanyak 10 karung kopra.
“Jadi kopra tersbeut dimuat dari gudang di Sekitaran Pabean Cantika seberat beberapa ton. Namun saat masuk untuk dikirim ke PT. SMP ternyata bobotnya berkurang,” kata Kapolsek Karang Pilang Kompol A. Risky Ferdian, Senin (21/1/2024).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Karena ada selisih, pihak PT SMP melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada gudang jasa angkutan Pabean Cantikan.
Keterangan dari gudang menyebut bobot yang dikirim sesuai dengan jumlah yang tertera di surat jalan.
“Dari jumlah bobot yang beda antara surat jalan dengan bobot muatan, lantas PT SMP melaporkan ke Polsek. Dari situlah dua supir kita periksa. Dan terbongkar bahwa 10 karung kopra telah digelapkan dengan bantuan penadah yaitu FH,” tambah Risky Ferdian.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
FH merupakan Supir kontainer untuk truk yang berbeda, setelah membawa karung kopra hasil pengelapan FH berhasil melarikan diri.
Selama pemeriksaan kepada dua tersangka AS dan BS, mereka nekat mengelapkan karung kopra dikarenakan faktor ekonomi.
“Saya selama ikut jasa angkutan gaji yang saya terima tidak layak sehingga nekat mengelapkan kopra. Ini masalah perut pak,” ujat salah satu tersangka.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Pihak Polsek Karang Pilang selain menangkap pelaku juga telah mengamankan barang bukti kopra sebanyak 10 karung.
Kedua pelaku di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHPidana. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News