SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua supir inisial BS (32) warga Desa Curahmalang, Jombang dan AS (42) asal Surabaya diamankan Polsek Karangpilang.
Dua orang tersebut ditangkap karena terbukti menggelapkan 10 karung kopra dengan bobot 500 kilogram.
Aksi tersebut bermula saat truk yang dikendarai tersangka masuk ke timbangan ceker PT SMP Warugunung, Kamis (11/1/2024) pukul 15.00 WIB.
Kejanggalan terjadi. Muatan karung kopra yang dibawa selisih 500 kilogram dari yang seharusnya. Setelah dicek ternyata muatan sudah hilang sebanyak 10 karung kopra.
“Jadi kopra tersbeut dimuat dari gudang di Sekitaran Pabean Cantika seberat beberapa ton. Namun saat masuk untuk dikirim ke PT. SMP ternyata bobotnya berkurang,” kata Kapolsek Karang Pilang Kompol A. Risky Ferdian, Senin (21/1/2024).
Karena ada selisih, pihak PT SMP melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada gudang jasa angkutan Pabean Cantikan.
Keterangan dari gudang menyebut bobot yang dikirim sesuai dengan jumlah yang tertera di surat jalan.