Cara Mencoblos di Luar Daerah, Berikut Syaratnya. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat beberapa syarat dan prosedur bagi masyarakat yang ingin mencoblos di luar daerahnya. Pencoblosan di luar daerah dilakukan karena beberapa halangan, seperti sedang menempuh pendidikan di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat pemungutan suara.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Berikut cara mencoblos di luar daerah:
Anda dapat mengajukan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Adapun syarat mencoblos di luar daerah atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.
Misalnya Anda berada di luar kota karena bertugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas.
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
1. Mengunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
2. Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas KPU
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
4. Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, Anda cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga dan saliran formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




