SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat beberapa syarat dan prosedur bagi masyarakat yang ingin mencoblos di luar daerahnya. Pencoblosan di luar daerah dilakukan karena beberapa halangan, seperti sedang menempuh pendidikan di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat pemungutan suara.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
Berikut cara mencoblos di luar daerah:
Anda dapat mengajukan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Adapun syarat mencoblos di luar daerah atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
Misalnya Anda berada di luar kota karena bertugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas.
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
1. Mengunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025
2. Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas KPU
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
4. Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, Anda cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga dan saliran formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
Selanjutnya, Anda sudah dapat mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.
Berikut syarat kondisi tertentu yang dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
-Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
-Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
-Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
-Sedang menempuh pendidikan menengah ataupun tinggi
-Pindah domisili
-Bekerja di luar domisili
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
-Sedang tertimpa bencana alam
-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
-Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News