SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat beberapa syarat dan prosedur bagi masyarakat yang ingin mencoblos di luar daerahnya. Pencoblosan di luar daerah dilakukan karena beberapa halangan, seperti sedang menempuh pendidikan di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat pemungutan suara.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Resep Tumis Oncom Daun Kemangi, Ide Menu Makan Malam Praktis
Berikut cara mencoblos di luar daerah:
Anda dapat mengajukan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Adapun syarat mencoblos di luar daerah atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.
Baca Juga: Cara Membuat Teh Kunyit yang Menyehatkan Tubuh
Misalnya Anda berada di luar kota karena bertugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas.
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
1. Mengunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga: 5 Manfaat Teh Kunyit untuk Kesehatan Tubuh
2. Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas KPU
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
4. Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca Juga: Aturan Membuat Teh Sehat dari Bunga Telang
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, Anda cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga dan saliran formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
Selanjutnya, Anda sudah dapat mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.
Berikut syarat kondisi tertentu yang dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
Baca Juga: Resep Kue Lapis Warna-warni, Camilan Manis dan Kenyal
-Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
-Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
-Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 November 2024
-Sedang menempuh pendidikan menengah ataupun tinggi
-Pindah domisili
-Bekerja di luar domisili
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
-Sedang tertimpa bencana alam
-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
-Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News