TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar bersama sejumlah ASN setempat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Trenggalek. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi tentang penataan jabatan pegawai.
Kedatangan rombongan dari Kabupaten Blitar diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, bersama sejumlah jajaran dibawahnya dan langsung melakukan pembahasan, Senin (12/2/2023).
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Dalam keterangannya, Haris Susianto selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan, kehadirannya di DPRD Trenggalek untuk menyamakan persepsi terkait Permenpan nomor 11 tahun 2024.
"Kunjungan hari ini terkait dengan penyamaran persepsi-lah ya, satu pemahaman terkait dengan Permenpan RB nomor 11 tahun 2024 tentang jabatan pelaksana ASN," ujarnya.
Menurut dia, regulasi tersebut merupakan sesuatu yang baru dan selain itu kata dia dalam rangka menyongsong pergantian purnatugas mulai dari pimpinan hingga anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dalam waktu dekat ini akan selesai masa tugasnya pada tahun ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, mengatakan mereka yang datang ke gedung DPRD Trenggalek mulai dari Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, staf, dan Bagian Umum untuk melakukan sharing tentang penataan jabatan pegawai.
"Sesuai Permenpan 11 tahun 2024 dimungkinkan untuk segera membuat formasi tenaga teknis non ASN dan itu nanti akan diangkat sebagai P3K," tuturnya.
Di Trenggalek, kata Muhtarom, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) telah melakukan tanggung jawabnya terkait hal ini, begitu pula dengan sekretaris dewan setempat yang telah mengambil berbagai langkah dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permenpan nomor 11 tahun 2024. (adv/man/mar)
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News