Mulyadi mengungkapkan, selain somasi terbuka, pihaknya juga akan melaporkan pemilik akun itu ke Polda Jatim. Laporan itu atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Hak Cipta. Sebab yang bersangkutan telah mengambil foto dan menyiarkan foto milik Lia Istifhama tanpa seizin yang bersangkutan.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tersebut akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pemilik akun yang mencatut foto kliennya.
BACA JUGA:Ingatkan Nilai Sejarah Gedung Grahadi, Ning Lia Ajak Masyarakat Jaga Cagar Budaya dan Guyub Rukun
"Apakah itu benar akun milik Kondang Kusumaning Ayu yang merupakan Caleg DPD RI Jatim nomor urut 10 atau bukan," katanya.
Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti secara tuntas agar tidak mencederai proses demokrasi dan menjadi preseden buruk di masa depan.










