KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota mengungkap 8 kasus pada Januari 2024. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 7 tersangka dari sejumlah kasus yang diungkap, seperti curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.
"Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka Arifin, 73 tahun, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Satreskrim Polres Kediri Kota, lanjut Nova, juga mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dengan barang bukti yang disita sebanyak 24 galon Le mineral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 jeriken berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS warga Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP depan Masjid UNP Kota Kediri, juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka DN (lk) warga Pare, Kabupaten Kediri," tuturnya
Dijelaskan, tersangka DN awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor di depan masjid UNP. Kemudian timbul niat tersangka mengambil sepeda motor setelah tersangka mengambil kunci dan coba ke sepeda motor mio, dan bisa menyala kemudian pergi lewat pintu belakang.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Kemudian, ada kasus pengeroyokan dengan TKP di trotoar Jalan Patimura, Kota Kediri, berhasil diamankan 2 pelaku. Lalu, penadah hasil pencurian sepeda motor dengan TKP Jalan Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY, kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC, dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp1.100.000,00.
Yang berhasil diungkap, kata Nova, termasuk tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jalan Ronggo Warsito, dan TKP di Jalan Mastrib Mojoroto, masing-masing pelaku masih di bawah umur
”Alhamdulillah pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informasi dari mayarakat,” kata Nova.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Ia mengimbau kepada masyarakat terutama yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota, agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News