Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp

Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara cek pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan () bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Pinjaman online legal merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan .

Bagi masyarakat yang berencana meminjam dana dari pinjol, diimbau untuk memilih pinjol yang telah berizin agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol sangat penting untuk dilakukan agar meminimalisir hal buruk terjadi.

Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di . Pengecekan legalitas penyedia pinjol atau pinjaman online dilakukan agar seseorang tidak terjebak .

Berikut cara cek pinjol resmi berizin melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp, kemudian chat ke nomor resmi 081-157-157-157

2. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO