GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 295 ASN Pemkab Gresik menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di ruang Mandala Bhakti Praja, Rabu (20/3/2024). SK kenaikan pangkat yang diberikan itu periode 1 April 2024.
Penerimaan SK tersebut telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengatakan total ASN yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 295 pegawai.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Jumlah itu terdiri 116 ASN struktural dan 179 ASN fungsional dengan rincian ASN golongan II sebanyak 30 pegawai, golongan III sebanyak 185 pegawai, dan golongan IV sebanyak 80 pegawai.
"Penyerahan SK ini bertujuan untuk memberikan dorongan dan semangat kerja bagi ASN dalam melaksanakan aktivitas serta memberikan kesempatan kepada ASN dalam mengembangkan karir yang lebih baik," kata Agung.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III), Suprapto, menyebut kenaikan pangkat bagi ASN bukan hak ASN, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Pangkat atau jabatan yang dimiliki saat ini merupakan penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan. Terdapat banyak tolok ukur parameter kinerja ASN yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan pangkat, seperti kinerja ASN yang meliputi hasil kerja dan tingkat kedisiplinan," ucapnya.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat. Ia berpesan agar kenaikan pangkat diiringi dengan peningkatan pelayanan masyarakat, etos kerja, dan kedisiplinan PNS Kabupaten Gresik dalam bekerja.
“Jadikanlah kenaikan pangkat yang telah diterima sebagai pemacu semangat dalam bekerja. Saya berharap agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang telah dilakukan selama ini," tuturnya. (hud/mar)
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News