KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar melakukan sidak makanan dan minuman di sejumlah swalayan. Sama seperti sidak makanan dan minuman yang kerap dilakukan, masih ditemukan sejumlah makanan yang tak layak edar di sejumlah swalayan.
Makanan yang tak layak edar itu di antaranya seperti produk yang sudah habis masa berlaku, kemasan kaleng yang sudah penyok, hingga produk yang tidak memiliki izin edar. Hal tersebut diungkapkan Dadik Setyo, selaku Ketua Tim Sidak Dinkes Kota Blitar.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Ia menjelaskan, produk yang tak kayak edar itu bisa membahayakan bagi konsumen. Disebutkan pula, swalayan yang kedapatan masih memperjualbelikan produk makanan dan minuman yang tak layak edar itu kemudian diberi teguran.
Mereka diperingatkan agar tidak menjual jajanan yang telah rusak dan tidak mengantongi izin. Dadik mengatakan, "Semua makanan tersebut kami minta ditarik, dan kami berikan pemahaman kepada pemilik toko tentang bahaya mengkonsumsi makanan yang kedaluwarsa maupun kemasannya rusak."
Sidak Tim Dinkes Kota Blitar menyasar 4 swalayan, di antaranya di Kelurahan Tanjungsari, Jalan Mawar, Jalan A Yani, dan Jalan Semeru. Tujuan dilakukan sidak ini adalah untuk memastikan produk pangan yang dijual dalam kondisi aman dan layak konsumsi, artinya dari segi kemasan tidak rusak dan tidak kadaluarsa serta jenis perizinannya sesuai. (ina/mar)
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News