KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Terdapat 4 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu tahun anggaran 2021 menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/3/2024)
Agenda tersebut dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terhadap terdakwa DA dan ADP.
Baca Juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Saluran Air Wage Sidoarjo Dilimpahkan ke PU Tipikor
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dikes Kota Batu pada 2021 melibatkan 4 terdakwa yang kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Sidang Kemarin, Dari empat terdakwa tersebut, terdiri dari Direktur CV Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV Punakawan, sementara dua terdakwa lainnya masih berada dalam proses penyempurnaan berkas perkara," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, 2 terdakwa atas nama DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar hukum primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Infeksi Berbahaya, Dinkes Kota Batu Sosialisasikan PIE
"Kedua terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp197,4 juta," paparnya.
Sidang yang berlangsung kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024. Pada hari tersebut, agenda utama sidang akan berfokus pada pembacaan Eksepsi yang merupakan surat penolakan atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eksepsi ini akan dibacakan oleh pihak penasehat hukum dari kedua terdakwa. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News