Klaim Asuransi Gunakan Laporan Palsu, Pria di Sidoarjo Dibui

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka H Heri Wibowo (30) warga Bangkalan, Madura dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Sidoarjo, Selasa (04/08). Dia dibui lantaran ketahuan membuat laporan palsu ke Polsek Porong bahwa mobil kreditannya Toyota Avanza Nopol M-1634-HB telah dirampok di wilayah Porong. Hal ini dilakukannya agar dia bebas dari kewajiban angsuran dan mendapatkan kredit mobil baru dari klaim asuransi.

Dengan tanda laporan dari Polsek Porong tertanggal 15 Juli 2015 dengan nomer LP/31/VII/2015/Sek Porong, tersangka mendatangi PT Adira Finance untuk tidak membayar angsuran kredit mobilnya serta mengajukan klaim asuransi kendaraan.

Namun, Satreskrim Polres Sidoarjo segera melakukan penyidikan di lokasi kejadian dan minta keterangan beberapa saksi. Pelaku pun kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan kembali.

“Dilihat dari barang bukti dan keterangan saksi, pelaporan pelaku ini sangat janggal. Setelah dimintai keterangan lagi, akhirnya pelaku mengakui bahwa laporannya itu palsu, hanya ingin tidak membayar kreditan mobil dan berharap mendapatkan asuransi mobil,” tutur Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi Samsul dalam rilisnya di Mapolres Sidoarjo.

Padahal, mobil tersebut telah digadaikan ke temannya di wilayah Surabaya. Sedangkan, cicilan mobil tersebut setiap bulannya sebesar Rp 4.100.000 selama 5 tahun.

‘‘Tersangka dijerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya. (nni/sho)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Klaim Asuransi Gunakan Laporan Palsu, Pria di Sidoarjo Dibui