Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Andhini, tersangka akan ditahan di rutan kejaksaan ataupun lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
"Insyaallah 2-3 hari ke depan kita limpahkan tahap dua perkaranya," tuturnya.
BACA JUGA:Aipda Firman, Polisi dari Kediri yang Dekatkan Polri dengan Masyarakat Lewat Ngaji dan UMKM
Atas kejadian tersebut, CS dijerat dalam Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit bus Harapan Jaya yang dititipkan di terminal, SIM B2 umum, satu lembar uji berkala Bus Harapan Jaya atau uji kir, dan satu lembar kartu pengawasan izin angkutan AKAP Bus Harapan Jaya.
"Kalau kondisi sopir bus sebelum kejadian masih sadar dan tidak terpengaruh alkohol ataupun minuman keras," kata Andhini.










