Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Ist

Atas kejadian tersebut, CS dijerat dalam Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit bus Harapan Jaya yang dititipkan di terminal, SIM B2 umum, satu lembar uji berkala Bus Harapan Jaya atau uji kir, dan satu lembar kartu pengawasan izin angkutan AKAP Bus Harapan Jaya.

"Kalau kondisi sopir bus sebelum kejadian masih sadar dan tidak terpengaruh alkohol ataupun minuman keras," kata Andhini.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Simpang Empat Gang Amarta Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, Bus Harapan Jaya dengan Jurusan Jakarta-Tulungagung melaju dari arah barat menuju timur. 

Kemudian, bus tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan berpindah jalur ke sisi kanan. Saat hendak mendahului, ada pengendara motor Honda Beat berboncengan berjalan di depan bus bergerak ke samping kanan jalan atau selatan jalan.

Karena jarak dekat, pengemudi bus berusaha menghindar hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Nashokha membonceng Madona Roestiawan (38) warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto.

Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Beat meninggal dunia dengan mengalami luka memar tulang rusuk sebelah kanan, lecet kaki kanan, lecet dahi kanan, keluar darah pada hidung dan kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan, orang yang diboncengnya mengalami nyeri gerak kaki kanan dan luka pada wajah. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pengguna Jalan di Pasar Pahing Kediri Tersengat Listrik':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO