MAGETAN, BANGSAONLINE.com - SU (53) warga Desa/Kecamatan Maospati, Magetan ditangkap polisi karena kedapatan menyewakan kamar untuk pasangan mesum.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, SU diamankan anggota Polres Magetan yang saat itu menggelar operasi penyakit masyarakat, Rabu (30/3/2024).
Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13
“Ada laporan dari masyarakat, mereka resah karena pelaku diduga menyewakan kamar untuk pasangan mesum. Di rumahnya ada beberapa kamar yang disewakan, pelaku hanya menyewakan kamar,” ujarnya saat ditemui di Polres Magetan, Kamis (4/4/2024).
Satria mengatakan, ibu rumah tangga (IRT) itu menyewakan kamar di rumahnya seharga Rp20.000. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil mendapatkan uang hingga Rp200.000 perhari.
“Per hari pelaku bisa mendapatkan Rp 200.000 dari menyewakan total empat kamar. Sementara, setiap pasangan yang menyewa kamar tersebut harus membayar sekitar Rp 20.000,” tambahnya.
Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Saat menangkap pelaku, Polres Magetan juga sejumlah barang bukti seperti bantal, sprei, alas tidur.
”Yang kita amankan ada bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum,” pungkasnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (rif)
Baca Juga: Perbaiki Sanitasi Warga, Pemdes Karas Magetan Garap 70 Jamban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News