GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polsek Menganti berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah warga Desa Setro, Kecamatan Menganti.
Kedua pelaku berinisial DT (20), warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, dan ANA, masih di bawah umur asal Menganti.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Sementara korbannya adalah Muhammad Ari Kurniawan dan Rizky Ardiansyah.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban Muhammad Ari mengunakan alat ruyung.
"Kedua pelaku juga melakukan perusakan kaca jendela rumah korban Rizky Ardiansyah," katanya, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Roni menjelaskan bahwa pengeroyokan dan perusakan berawal saat korban Muhammad Ari akan menonton cek sound sahur pada 4 April 2024 sekira pukul 03.15 WIB.
Tiba-tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang sambil konvoi naik sepeda motor. Mereka tiba-tiba menghampiri korban.
"DT langsung turun dari motor dan memukul korban sebanyak satu kali hingga mengenai jari tengah dan telunjuk sebelah kanan. Pelaku juga memukul korban dengan ruyung," terangnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Tak sampai di situ, tambah kapolsek, pelaku bersama teman-temannya juga melakukan perusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah.
"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan berhasil kami tangkap setelah kami menerima laporan dari korban," terangnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (hud/van)
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News