Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi

Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi Ratusan orang pekerja LC dan elemen LSM mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Pusat Studi dan Kebijakan (Pusaka) , menyatakan siap turut mengawasi tempat hiburan yang nantinya melanggar, apabila nantinya sudah ada perda yang mengatur.

Lujeng menegaskan, jika nantinya perda sudah diterbitkan, namun kemudian ada tempat hiburan yang menyediakan prostitusi, minuman keras, narkoba, dan bisnis yang tidak sesuai perda, maka mereka akan berhadapan dengan dirinya.

Namun, Lujeng meminta agar pemerintah bisa memberikan zona lokasi untuk mereka. Dengan catatan, karaoke itu tidak mengganggu stabilitas umum, moral lingkungan, dan pekerjanya bisa beraktivitas dengan tenang tanpa ada pembubaran dan penutupan.

"Kasihlah mereka zona supaya mereka terwadahi dan tidak liar ke mana-mana," ungkap Lujeng.

Sementara Ketua Komisi I Sugiarto, menyatakan perda hiburan sudah masuk tahap pengusulan propemperda (program pembahasan perda) usai diajukan oleh eksekutif dengan judul pengawasan dan penataan tempat hiburan.

Pembahasan perda tersebut mencakup segala jenis tempat hiburan secara luas. Namun, masih butuh kajian-kajian yang matang. 

Menurut Sugiarto, perlu adanya dengar pendapat atau FGD dengan akademisi dan tokoh masyarakat maupun ormas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO