Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024

Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Oleh: Ahmad Hudri

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak merupakan salah satu momen demokrasi elektoral di Indonesia yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pilkada serentak tidak hanya melibatkan calon perseorangan, tetapi juga calon dari partai politik. 

Dalam pilkada serentak tahun 2024 nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada calon perseorangan yang turut berkompetisi. Ruang bagi Calon Perseorangan untuk mengikuti Pilkada selain Calon dari Partai Politik diawali dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007 yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang nomor 12/2008 dan Undang-undang nomor 1/2015. 

Dan selanjutnya Undang-undang ini dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota yang kemudian biasa disebut Pemilihan Kepala Daerah. 

Dengan diakomodirnya Calon perseorangan ini, maka masyarakat pemilih diberikan pilihan apakah akan memilih calon kepala daerah dari calon perseorangan atau partai politik. Pastinya dengan adanya pilihan-pilihan, maka persaingan antara calon perseorangan dan calon dari partai politik diprediksi akan semakin menarik dan kompetitif. Oleh karena itu, penulis menilai bahwa menakar peluang kompetitif keduanya menjadi sangat penting.

Prospek dan Peluang bagi Calon Perseorangan

Calon Perseorangan yang populer disebut dengan Calon Independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak tahun 2024 masih menarik untuk dibahas dalam konteks politik dan demokrasi di Indonesia. Pilkada serentak merupakan satu momen penting dalam proses demokrasi electoral di Tanah Air, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah mereka sendiri. Dalam konteks ini, kehadiran calon perseorangan memberikan warna tersendiri dalam kontestasi politik, meskipun masih kurang popular jika dibandingkan dengan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.

Keberadaan calon perseorangan dapat dipandang sebagai wujud dari inklusifitas demokrasi oleh karena terbuka peluang dan kesempatan bagi individu perseorangan untuk berpartisipasi secara langsung dalam kontestasi demokrasi elektoral yakni pilkada. 

Terutama bagi mereka yang tidak memiliki atau dukungan partai politik. Dengan memiliki akses yang lebih mudah untuk menjadi calon, individu-individu yang memiliki potensi dan dukungan masyarakat dapat turut serta bersaing dalam pilkada serentak. 

Hal ini dapat memperkaya variasi pilihan politik yang ditawarkan kepada pemilih, sehingga memungkinkan terjadinya kompetisi yang lebih sehat dan dinamis. Calon perseorangan memiliki kecenderungan dalam hal Kemandirian Politik dan kesempatan untuk lebih dekat dengan masyarakat. 

Calon perseorangan memiliki kesempatan untuk mengakomodir dan mencerminkan aspirasi masyarakat yang tidak berafiliasi pada kepentingan partai politik tertentu. Mereka dapat menawarkan ide, gagasan dan program lebih independen.

Mereka tidak terikat dengan kepentingan partai politik dan dapat bergerak lebih bebas dalam menyusun program kerja yang dianggap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kehadiran calon perseorangan juga dapat menjaga keberagaman politik dan mewakili suara-suara yang mungkin tidak terwakili dalam partai politik. 

Dalam konteks ini di mana pemilih memberikan simpati dan bercenderungan independen dalam menentukan pilihannya. Calon perseorangan menjadi daya tarik tersendiri sebagai altenatif pilihan lain bagi pemilih selain calon dari partai politik. 

Jika mampu membangun popularitas dan kepercayaan masyarakat pemilih, calon perseorangan memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat tanpa terikat dengan kepentingan partai yang terkadang berbeda dengan kepentingan masyarakat. 

Calon perseorangan dapat menggunakan strategi dengan memberikan inovasi cerdas dan kreativitas dalam kampanye edukatif mereka, menawarkan orisinilitas solusi dan gagasan yang berbeda dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah itu.

Selain itu, strategi pemenangan yang efektif bagi calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024 dapat dilakukan dengan menggunakan Personal Aproach dan beragam pendekatan lainnya untuk merebut simpati pemilih dan berkontestasi secara kompetitif. 

Oleh karena itu ada beberapa strategi yang dapat mendorong calon perseorangan meraih dukungan pemilih; Pertama, Membangun branding dan identitas yang khas dan unik. Untuk ini perlu disusun pesan kampanye kreatif yang memiliki kekhasan, unik dan mudah dipahami serta membekas dalam benak masyarakat terutama pemilih. Kedua, menggalang dukungan, menanamkan citra positif dan istiqamah yang membedakan dengan kompetitor lainnya. 

Menggalang dukungan dan menanamkan citra positif dari berbagai segmen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, komunitas penyandang disabilitas, dan tokoh kepemudaan. 

Penting pula melibatkan relawan dengan berbagai kemampuan yang dimiliki untuk mendukung kampanye edukatif dan kreatif. Ketiga, memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi. Aktif memanfaatkan platform media sosial untuk berinteraksi dengan pemilih dan memperluas jangkauan kampanye. 

Platform media sosial yang dimaksud adalah media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat terutama pemilih pemula dan perempuan, yaitu Tiktok, Instagram, X, Facebook dan Youtube. Penggunaan medsos ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data pemilih untuk menjangkau pemilih potensial dan membangun relasi yang kuat bersama mereka, menganalisis tren yang sedang viral, dan mengevaluasi strategi berdasarkan informasi yang berkembang. Sehingga terbangun jaringan dukungan yang semakin meluas. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO