Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering

Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering Pelaku pengedar ganja kering yang diamankan Polres Blitar saat konferensi pers

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres menangkap dua orang pengedar ganja kering.

Dari keduanya polisi berhasil menyita sebanyak 13 kilogram lebih ganja kering.

Pengungkapan peredaran ganja ini bermula dari seorang pengedar yakni RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten

Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

NC diamankan di Malang dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram.

Sementara dari RDK diamankan ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas per paket. 

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO