PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (2/5/2024).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pamekasan 2023 itu diterima langsung oleh Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, dan Ketua DPRD Pamekasan, Halili.
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
Opini WTP ini menandakan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam semua hal. Mulai dari posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau laporan realisasi anggaran (LRA), laporan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (standar akuntansi pemerintahan), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
Baca Juga: Festival Tanean Lanjhang ke-10 Dijadwalkan Bulan ini, Pemkab Pamekasan Hadirkan Pj Gubernur Jatim
"Kami sampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan," kata Pj Bupati Pamekasan, Masrukin.
Diketahui, raihan WTP Pemkab Pamekasan merupakan kesepuluh kalinya secara berturut-turut, terhitung sejak 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan tahun 2022. Sebelumnya pada 2011 juga meraih opini yang sama, hanya saja pada 2012, dan 2013 meraih opini WDP atau wajar dengan pengecualian. (adv/dim/bel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News