LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Jadi tren, istri mempunyai keberanian untuk menggugat cerai suami. Umumnya, dikarenakan terbelit masalah ekonomi.
Yang jelas, usai Lebaran, pengajuan gugatan cerai dan talak di Pengadilan Agama (PA) Lumajang mengalami peningkatan. Data di PA, Senin (10/8), gugatan yang masuk ada sekitar 150 berkas dengan masing-masing gugat cerai 105 berkas dan gugat talak 45 berkas.
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
"Jadi gugat cerai itu diajukan pihak istri dan gugat talak oleh suami," kata Humas PA Lumajang, Achmad Nabbani, di ruang kerjanya.
Lanjut dia, ada peningkatan pengajuan permohonan di awal bulan dibanding bulan-bulan sebelumnya. Pasalnya, rata-rata dalam sebulan ada 300 gugatan dan putusan dilakukan majelis hakim. "Ya memang ada peningkatan," terangnya.
Menurutnya, gugat cerai yang diajukan oleh pihak Istri memang jauh lebih meningkat dibanding dilakuakn suami. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang perceraian. "Kalau masalah yang digugat biasanya soal ekonomi," ujar pria asal Madiun itu.
Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro
Di bulan Juli untuk gugatan yang masuk ada 283 berkas dan presentasenya sebesar 70 persen dilakukan pihak istri dan oleh suami sebanyak 30 persen. (ron/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News