Koordinator Aksi, Sukardi, menyampaikan kebijakan Pj Bupati Arifiyanto mengganti pj kades tak melanggar aturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021, kinerja pj kades memang dievaluasi setiap enam bulan sekali oleh tim evaluasi kinerja pj kades.
"Aturan itu telah disahkan oleh Eks Bupati Slamet Junaidi dan aturan itu dilanjutkan oleh Pj Rudi Arifiyanto. Artinya tidak ada alasan untuk tidak mengevaluasi pj kades yang tidak memenuhi standar kinerja," kata Sukardi saat berorasi, Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA:Cegah Salah Sasaran, Tim Gabungan Verifikasi Ulang 33 Calon Siswa Sekolah Rakyat di Sampang

Sukardi juga menanggapi aksi yang dilakukan PABPDSI Sampang. Sebelumnnya, PABPDSI Sampang memprotes kebijakan pergantian pj kades lantaran dinilai menabrak aturan.










