Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat

Koordinator Aksi, Sukardi, menyampaikan kebijakan Pj Bupati Arifiyanto mengganti pj kades tak melanggar aturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021, kinerja pj kades memang dievaluasi setiap enam bulan sekali oleh tim evaluasi kinerja pj kades.

"Aturan itu telah disahkan oleh Eks Bupati Slamet Junaidi dan aturan itu dilanjutkan oleh Pj Rudi Arifiyanto. Artinya tidak ada alasan untuk tidak mengevaluasi pj kades yang tidak memenuhi standar kinerja," kata Sukardi saat berorasi, Selasa (21/5/2024).

Sukardi juga menanggapi aksi yang dilakukan PABPDSI Sampang. Sebelumnnya, PABPDSI Sampang memprotes kebijakan pergantian pj kades lantaran dinilai menabrak aturan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: