SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menggerebek 26 pemuda yang diduga hendak tawuran saat berkumpul di sebuah rumah. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, penggerebekan 26 anggota gangster itu dilakukan di Desa Desa Watutulis Kecamatan Prambon pada Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
"Sekelompok pemuda bergerombol di salah satu rumah, telah meresahkan warga setempat karena diduga akan melakukan aksi tawuran," kata Deny, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/5/2024).
Deny menjelaskan, 26 remaja tersebut diantaranya 23 orang laki-laki dan tiga orang lainnya adalah perempuan.
"Dari hasil penggeledahan rumah juga ditemukan sembilan senjata tajam," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Menurutnya, sembilan senjata tajam ditemukan merupakan milik BFD (18), PA (20), MS (17) dan FC (17) merupakan warga Sidoarjo.
Sedangkan, tiga orang lainnya yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan, yaitu IF (19), RA (17) dan MF (17).
Berkumpulnya para pemuda tersebut, lanjutnya, berawal RA mengajak 11 teman lainnya yang ada di Pasuruan untuk mendatangi rumah tersangka Bagas di Sidoarjo.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Kelompok tersangka, Serigala Malam, menghubungi kelompok All Star Warcap, untuk janjian melakukan tawuran di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo," ujarnya.
Namun, ajakan itu tersebut tidak mendapat respon dari lawannya, akhirnya mereka memutuskan untuk menenggak minuman keras.
Tak lama, sejumlah polisi menggerebek tempat berkumpulnya gangster tersebut dan menggiring ke Mapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Akibatnya, tujuh remaja yang terbukti memiliki senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Terkait motif mereka tawuran saling mengejek dan saling melakukan ujaran kebencian sehingga saling terprovokasi, saling berseteru dan muncul ajakan untuk tawuran," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News