SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menggerebek 26 pemuda yang diduga hendak tawuran saat berkumpul di sebuah rumah. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, penggerebekan 26 anggota gangster itu dilakukan di Desa Desa Watutulis Kecamatan Prambon pada Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Sekelompok pemuda bergerombol di salah satu rumah, telah meresahkan warga setempat karena diduga akan melakukan aksi tawuran," kata Deny, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/5/2024).
Deny menjelaskan, 26 remaja tersebut diantaranya 23 orang laki-laki dan tiga orang lainnya adalah perempuan.
"Dari hasil penggeledahan rumah juga ditemukan sembilan senjata tajam," tambahnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Menurutnya, sembilan senjata tajam ditemukan merupakan milik BFD (18), PA (20), MS (17) dan FC (17) merupakan warga Sidoarjo.
Sedangkan, tiga orang lainnya yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan, yaitu IF (19), RA (17) dan MF (17).
Berkumpulnya para pemuda tersebut, lanjutnya, berawal RA mengajak 11 teman lainnya yang ada di Pasuruan untuk mendatangi rumah tersangka Bagas di Sidoarjo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Kelompok tersangka, Serigala Malam, menghubungi kelompok All Star Warcap, untuk janjian melakukan tawuran di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo," ujarnya.
Namun, ajakan itu tersebut tidak mendapat respon dari lawannya, akhirnya mereka memutuskan untuk menenggak minuman keras.
Tak lama, sejumlah polisi menggerebek tempat berkumpulnya gangster tersebut dan menggiring ke Mapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Akibatnya, tujuh remaja yang terbukti memiliki senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Terkait motif mereka tawuran saling mengejek dan saling melakukan ujaran kebencian sehingga saling terprovokasi, saling berseteru dan muncul ajakan untuk tawuran," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News