Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara Ilustrasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus narkoba, Edy Susanto (45), warga Karang Empat, Tambaksari, hanya divonis 1 tahun penjara.

Edy terbukti kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya divonis satu tahun penjara. Hal ini, tidak seperti terdakwa lainnya dengan kasus yang sama dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Putusan itu, sesuai dengan memori Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) , yang dibacakan oleh ketua Majelis R Yowes Hartyaso di ruang Kartika I pada 15 Mei 2024.

Saat kasus tersebut masih berada di meja hijau, terdapat dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang berusaha membuktikan perbuatan terdakwa, yaitu Fukron Adi Hermawan dan Sabetania Ramba Paembonan.

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Kejadian itu, bermula pada 19 September 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh BOS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, Edy diajak bertemu di Food Court Delta Plaza Surabaya.

Disana, terdakwa ditawari uang Rp2 juta untuk mengirimkan paket berisi sabu seberat 500 gram ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terdakwa sempat meragukan tawaran tersebut, hingga akhirnya ia menyetujui setelah menyakinkan bahwa aksinya tersebut akan aman.

Baca Juga: Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur

Namun, belum sampai ke kota tujuan, isi paket tersebut terdeteksi pihak ekspedisi dan dikembalikan ke Edy. Setelah itu, terdakwa ditangkap oleh BNNP Jawa Timur.

Kasi Intel Putu Arya Wibisana, menjelaskan mengapa Edy Susanto hanya dituntut satu penjara. Di fakta persidangan ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui saat membawa sabu.

"Fakta persidangannya, saksi penangkap (BNN) pun menyatakan terdakwa tidak tahu kalau dia akan menerima paket berisi sabu,” ucapnya.

Baca Juga: Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

Sementara itu, Alex Madan selaku Humas , saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang hanya satu tahun penjara. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Mejusi Bekuk Kurir Narkoba di Gerbang Tol Simpang Pematang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO