
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap Wawan Sudarmanto, warga Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, setelah melakukan penipuan senilai Rp800 juta.
"Tersangka telah meminjam sejumlah uang, dan merupakan seorang kepala desa aktif di Jombang," kata Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriono, saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
"Ia (tersangka) meminjam sejumlah uang yang katanya untuk mengerjakan proyek. dan ternyata diduga untuk keperluan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tersangka menjaminan 2 unit mobil, yakni Fortuner dan Brio," imbuhnya sembari menyebut Wawan melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ana/mar)