Ngaku Bisa Masukkan PNS, Minta Rp 107 Juta, Pria di Ngawi Dipolisikan

NGAWI, BANGSAONLINE.com – Bobi Arman (40), warga Jl Borobudur Kota Madiun mendekam di Tahanan Mapolres Ngawi. Ia dilaporkan Supirno (40), warga Widodaren Kecamatan Gerih, Ngawi, karena telah melakukan penipuan dengan cara berdalih bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Modusnya, tersangka meminta uang pelicin Rp 107 juta kepada korban.

Namun itu hanya akal-akalan tersangka, yang sehari-hari penggangguran. Begitu uang Rp 107 juta sudah diserahkan secara bertahap, janji kepada Supirno untuk memasukkan anak Supirno sebagai PNS di lingkungan RRI Madiun, tak terbukti.

Korban lalu melapor ke polisi, 13 Juli 2015 lalu. Tersangka lalu diringkus dan kini ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (nal/sta)