PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura dibantu personel Korps Polisi Militer (CPM), Polri, Kejari, dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menggelar operasi barang kena cukai ilegal di 13 kecamatan, Kamis (20/6/2024).
Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa kampanye kali ini mengusung slogan "Budayakan Rokok Legal". Berbeda dengan tahun lalu yang mengusung slogan "Stop dan Berantas Rokok Ilegal".
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Budayakan rokok legal adalah slogan yang kita gunakan pada tahun ini. Dengan begitu, kesan yang ada di masyarakat adalah mengajak dan membiasakan masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal," ujar Hassanurrahman.
Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, jasa pengiriman, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah.
Melalui kampanye ini, Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (bel/dim/rev)
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News