Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan

Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan Apel pagi sebelum pelaksanaan kegiatan operasi gabunganbarang kena cukai.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - dibantu personel Korps Polisi Militer (CPM), Polri, Kejari, dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menggelar operasi barang kena cukai ilegal di 13 kecamatan, Kamis (20/6/2024).

Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa kampanye kali ini mengusung slogan "Budayakan Rokok Legal". Berbeda dengan tahun lalu yang mengusung slogan "Stop dan Berantas Rokok Ilegal".

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

"Budayakan rokok legal adalah slogan yang kita gunakan pada tahun ini. Dengan begitu, kesan yang ada di masyarakat adalah mengajak dan membiasakan masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal," ujar Hassanurrahman.

Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, jasa pengiriman, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah.

Melalui kampanye ini, dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (bel/dim/rev)

Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO