Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa

Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa Pj. Bupati Pamekasan Masrukin saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan kepala desa.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode kepada 159 kepala desa.

Penyerahan SK dilakukan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Dalam sambutannya, Masrukin mengingatkan agar tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun disertai dengan tanggung jawab untuk bekerja menyejahterakan masyarakat.

"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya, satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujarnya.

Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pamekasan tersebut juga meminta kepada seluruh kepala desa yang sudah menerima SK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian jabatan yang diperpanjang tersebut bisa membawa barokah.

"Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah Bapak Kepala Desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada di mana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambahnya.

Ia menuturkan, peningkatan akses pelayanan bagi masyarakat sangatlah penting, apalagi jika didukung dengan pemanfaatan pelayanan digital. Sehingga, semua orang mudah untuk mengurus segala sesuatu tanpa ada hambatan apapun.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM

"Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada Pak Klebun (kades, red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini," tuturnya.

Diketahui, dari 178 kepala desa, hanya 159 orang yang menerima (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng

Perinciannya, masa jabatan 2019 s/d 2027 sebanyak 82 kepala desa, masa jabatan 2022 s/d 2030 sebanyak 68 kepala desa, hasil PAW (2019 s/d 2027) sebanyak 8 kepala desa, dan hasil PAW (2022 s/d 2030) 1 kepala desa.

Sedangkan sisanya tidak mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan, karena 17 desa dipimpin oleh penjabat disebabkan berakhirnya masa jabatan kepala desa maupun meninggal. Sedangkan 1 kepala desa terjerat kasus hukum, serta 1 desa PAW sedang dalam proses konsultasi hukum. (bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO