Pj. Bupati Pamekasan Masrukin saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan kepala desa.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode kepada 159 kepala desa.
Penyerahan SK dilakukan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA:
- Pamekasan Economic Fest 2026 Dongkrak UMKM, Bupati Kholilurrahman Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Pamekasan dan Medco Energi Tanam 370 Pohon di SGRP
- Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Jadi Capaian yang ke-12
- Bupati Pamekasan Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital saat Peringati Harkitnas 2026
Dalam sambutannya, Masrukin mengingatkan agar tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun disertai dengan tanggung jawab untuk bekerja menyejahterakan masyarakat.
"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya, satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujarnya.

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pamekasan tersebut juga meminta kepada seluruh kepala desa yang sudah menerima SK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian jabatan yang diperpanjang tersebut bisa membawa barokah.
"Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah Bapak Kepala Desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada di mana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





