PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pj. Bupati Pamekasan Masrukin menghadiri tasyakuran atas perpanjangan masa jabatannya kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang digelar Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan.
Tasyakuran yang dirangkai dengan kegiatan pengajian dan sholawatan itu dilaksanakan di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Selasa (25/6/2024) malam.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Dalam sambutannya, Masrukin meminta agar perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diberikan oleh pemerintah pusat disyukuri dan dijadikan motivasi untuk memperbaiki kinerja.
"Pemerintah ini cukup sangat memikirkan kelangsungan pemerintah desa. Dulu jabatannya 6 tahun tapi 3 periode, sekarang ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun, tetapi periodenya hanya 2 periode," kata Masrukin.
Masrukin juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan untuk senang-senang, melainkan harus dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, sehingga masa jabatan 8 tahun barokah dan tidak sia-sia.
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
"Klebun itu bahasa arabnya qolbun, yaitu hati. Jadi Pak Klebun itu harus melayani rakyatnya dengan sepenuh hati. Sudah ada mobil sigap, orang sakit sudah gratis, sudah cukup lah, Pak Klebun cukup melayani saja seluruh masyarakatnya," terangnya.
"Selamat dan sukses kepada 159 kepala desa yang akan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal demi keberlangsungan pembangunan di tingkat desa," tambahnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Sementara Ketua Perkasa Pamekasan, Farid Afandi, mengatakan kegiatan ini dihelat sebagai bentuk syukur para kepala desa.
"Ini sebagai tasyakur bin nikmah kami dengan mengadakan acara Pamekasan Bersholawat. Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerima permohonan kami memberikan tambahan masa jabatan kami," ujarnya. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News