NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria pengedar dan pengguna narkoba di Pemancingan Ikan Dusun Blibar, Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine, ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi.
Dalam modusnya, pelaku berpura-pura memancing, namun menunggu pembeli narkoba di lokasi pemancingan.
Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo
"Unit Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penangkapan di tempat pemancingan masuk dusun Blibar desa Ngrendeng, Sine," jelas Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial saat memimpin konferensi pers, Jumat (28/6/2024).
Wakapolres mengatakan, tersangka itu berinisial HS alias Unyil (44) warga Kecamatan Ngrambe, diamankan polisi pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, lanjutnya, polisi mengincar pria tersebut, hingga akhirnya bisa mengamankan beserta barang buktinya berupa tas pinggang, tabung Redoxon yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 3,09 gram.
Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi
Kemudian, satu buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan pipet dan sedotannya, 3 buah sedotan putih, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 2 buah timbangan digital, uang tunai Rp510.000, 1 buah HP merk Samsung.
"Dengan pemantauan dan penyelidikan oleh anggota Satnarkoba terhadap orang yang gerak geriknya mencurigakan, maka anggota menghampiri HS dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya HS diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Akibatnya, pelaku terjerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.(nal/rif)
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Stok Daging Sapi dan Pantau Kondisi PMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News